Jelang Vonis Kasus Chromebook, Nadiem: Saya Berharap Kebenaran Menang
BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan harapan agar kebenaran dan keadilan ditegakkan menjelang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem mengaku bersyukur karena selama menjalani proses hukum selama satu tahun terakhir dirinya tidak merasa berjuang sendirian.
"Saya sulit mencari kata-kata, karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah merasa sangat bersyukur,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Bersyukur bahwa dalam perjuangan 1 tahun ini saya tidak merasa sendirian, apapun yang akan terjadi hari ini saya yakin sekarang saya tidak sendirian,” tambahnya.
Ia merasa bangga karena keluarga dan masyarakat memberi dukungan. Nadiem mengakui putusan yang akan dibacakan majelis hakim dapat mengarah ke berbagai kemungkinan. Meski berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, ia juga mengaku menyadari adanya kemungkinan lain.
"Saya tahu hari ini apa saja bisa terjadi. Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini, bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini,” tuturnya.
“Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bisa saja itu terjadi," imbuh Nadiem.
Akan tetapi, Nadiem meyakini perkara yang menjeratnya memiliki hikmah yang lebih besar. Ia menilai kasus tersebut bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menjadi simbol bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.
"Tetapi saya yakin bahwa ada hikmah yang jauh lebih besar dari kejadian dari kasus ini. Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya, saya di sini mewakili setiap orang jujur yang telah diminalisasi dan akan dikriminalisasi," kata Nadiem.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara melalui proyek pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu





