Kejagung Yakin Hakim Vonis Nadiem Makarim Sesuai Tuntutan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan optimisme tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," ujar Anang di Kejagung, dikutip Senin (29/6/2026).
Anang mengatakan keyakinan itu juga diperkuat dengan putusan hakim terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yang telah dinyatakan terbukti bersalah.
"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada. Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," pungkasnya.
Sementara itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Nadiem pada Selasa (30/6/2026).
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan majelis terlebih dahulu akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
Semula putusan direncanakan dibacakan lebih cepat, namun jadwal diundur karena kondisi kesehatan ketua majelis hakim.
"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi, karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," terangnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






