Korupsi Bauksit Kalbar, Kejagung Sita Aset Mewah Milik Bos Tambang Sudianto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Juni 2026 | 22:14 WIB
Aset mobil hingga rumah mewah disita dari tersangka Sudianto selaku beneficial owner PT QSS. (Foto/ist)
Aset mobil hingga rumah mewah disita dari tersangka Sudianto selaku beneficial owner PT QSS. (Foto/ist)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut aset mulai dari mobil hingga rumah mewah disita dari tersangka Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” kata Anang kepada awak media, Selasa (23/6/2026).

Adapun kendaraan mewah yang disita antara lain Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, dan Camry, termasuk alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dump truck.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita aset berupa tanah dan rumah mewah. Anang menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.

“Sesuai komitmennya dalam rangka pemulihan kerugian negara, tidak hanya mempidanakan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Salah satunya adalah Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner.

Bos tambang bauksit itu diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang seharusnya.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: