Kasus Chromebook, Ibunda Nadiem Makarim Berharap Putusan Bebas Murni

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:39 WIB
Atika Algadrie, ibu dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (BeritaNasional/Panji Septo)
Atika Algadrie, ibu dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Atika Algadrie, ibu dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Atika mengatakan harapan keluarga hanya satu, yakni agar Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Bebas murni, harapannya ya itu. Enggak ada yang lain,” ujar Atika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Atika mengakui keluarga tetap memiliki kekhawatiran menjelang pembacaan putusan. Namun, harapan agar Nadiem memperoleh vonis bebas tetap menjadi doa utama keluarga.

“Kalau kekhawatiran selalu ada, tapi harapan kita bisa bebas murni,” katanya.

Atika mengungkapkan keluarga telah mempersiapkan diri secara mental selama delapan bulan terakhir menghadapi proses hukum yang dijalani Nadiem.

Menurutnya, keluarga terus menguatkan hati dan pikiran sambil berharap majelis hakim memberikan putusan yang terbaik.

“Delapan bulan, kami menyiapkan diri memperkuat hati, memperkuat pikiran, dan mengharapkan doa mudah-mudahan hakim-hakim memberikan putusan yang terbaik,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara melalui proyek pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: