Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Polda Segera Limpahkan 3 Tersangka Baru
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya bersiap melimpahkan berkas tiga tersangka lain kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap (P21).
Ketiga tersangka tersebut yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang sudah dalam tahap penyelesaian proses administrasi sebelum nantinya dilimpahkan atau tahap II.
“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin pada Selasa (30/6/2026).
Dengan begitu, untuk Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah kasusnya akan menyusul tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang telah lebih dulu dilimpahkan untuk proses persidangan.
Adapun untuk Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi merupakan tersangka dari klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Pada klaster pertama itu, sedianya ada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun keduanya bersepakat damai dengan pihak Jokowi yang status tersangka dicabut dengan diterbitkannya SP3.
Selain itu, untuk pihak yang mendapat SP3 lainnya adalah Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya masuk bersama klaster kedua Roy dan Tifa. Namun statusnya dicabut, setelah mengakui kesalahan dalam penelitian dan menyatakan ijazah Jokowi asli.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






