Kejari Jaksel Terima 714 Barang Bukti Kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Keduanya Wajib Lapor
BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah jaksa melakukan pemeriksaan administratif selama kurang lebih delapan jam.
“Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” ujar Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, beserta barang bukti terkait perkara tersebut.
Marcelo menjelaskan, total ada 714 item barang bukti yang diserahkan kepolisian. Barang bukti itu terdiri atas sejumlah dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan dan video terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Solo tersebut.
Kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diberikan penyidik. Meski demikian, keduanya tetap dikenai kewajiban lapor ke kejaksaan.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Marcelo.
Marcelo menambahkan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut dia, perkara tersebut sudah terlalu lama menyita perhatian publik sehingga masuk dalam kategori perkara penting yang perlu segera disidangkan.
“Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting,” terang dia.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, meski Marcelo tidak merinci lebih lanjut alasan penetapan lokasi persidangan tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan pihak terkait diperkirakan akan didakwa dengan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta/atau Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu




