Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa
BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Keputusan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua dan memeriksa berkas perkara Roy serta Tifa.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, keluarga kedua tersangka mengajukan diri sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Penjamin, kata dia, siap menanggung konsekuensi apabila Roy maupun Tifa tidak memenuhi kewajiban hukum mereka.
"Penjamin bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan," ucapnya.
Selain adanya jaminan dari pihak keluarga, penangguhan penahanan juga didukung surat pernyataan dari Roy dan Tifa yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan hingga persidangan.
"Serta akan mematuhi aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dimaksud, dan menjaga situasi tetap kondusif," ujarnya.
Roy dan Tifa diketahui menjalani pemeriksaan administrasi dalam proses pelimpahan tahap dua oleh jaksa selama sekitar delapan jam sejak pukul 09.44 WIB. Keduanya datang mengenakan baju tahanan kepolisian dengan tangan terikat kabel ties.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan empat koper berisi barang bukti ke kejaksaan sebagai kelengkapan berkas menjelang persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua Roy Suryo ke Kejari Jakarta Selatan. Sebelum pelimpahan itu, Roy dan Tifa sempat dijemput paksa dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yang kemudian memicu polemik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi telah berjalan sesuai prosedur, termasuk penangkapan Roy dan dr. Tifa.
"Jadi, proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan, tidak berjalan sendiri," ujar Budi.
Ia menyebut seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), lalu dilanjutkan ke tahap dua di kejaksaan.
Budi juga menambahkan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik lebih dulu menjalankan pemeriksaan kondisi fisik dan psikis tersangka oleh dokter.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






