KPK Perpanjang Masa Tahan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 Juni 2026 | 18:28 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan. (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan. (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan pertama itu dilakukan oleh penyidik pada Senin (27/6) selama 40 hari ke depan.

Dalam perkara ini, tersangka Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) dkk diperpanjang masa tahanannya terhitung 23 Juni 2026.

Sementara itu, tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026 sekaligus Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024 Silmy Karim (SK) diperpanjang penahanannya mulai 24 Juni 2026.

“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

KPK menyebut hingga kini tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik pada pekan lalu juga masih melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik juga masih terus melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, maupun aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Budi menegaskan perpanjangan penahanan diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif.

KPK juga menyatakan berkepentingan menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara utuh serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.

Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.

Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Kemudian, ia meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.

KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan tanggungan keluarga.

Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.

Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode seperti “malaikat”, “vokalis”, “backing vocal”, dan “koreografer”.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.

Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap.

Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

Daftar 8 tersangka yang telah ditahan KPK:

  • Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023–2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: