Dugaan Penyelewengan Bansos Relokasi Mandalika Dilaporkan ke KPK, 120 KK Tak Tahu Dana Rp15 Juta Bisa Dicairkan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 Juni 2026 | 12:40 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum warga terdampak pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dalam program pemukiman kembali yang melibatkan 120 kepala keluarga (KK). 

Dugaan itu ikut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama laporan atas pelaksanaan relokasi oleh PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah.

Anggota tim kuasa hukum warga, Lalu Muhammad Hasan, mengatakan warga terdampak seharusnya menerima bantuan sosial sebesar Rp15 juta per KK. Namun, menurut dia, warga justru tidak mengetahui adanya bantuan tersebut.

"Sedangkan PUPR sendiri dalam menjalankan pemukiman kembali ini sebenarnya ada bantuan dana sosial dari Dinas Sosial bagi warga terdampak 120 KK yang masing-masing KK itu sebesar 15 juta," ujar Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/6/2026).

"Tapi warga justru tidak mengetahui kalau mereka mendapatkan dana bantuan sosial," tambahnya.

Ia menyebut tim kuasa hukum menemukan adanya rekening yang dibuat atas nama warga. Saat dilakukan penelusuran ke bank, mereka mendapati dana dalam rekening tersebut telah dicairkan tanpa sepengetahuan penerima.

"Tapi kami berhasil menemukan ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta print-out-nya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga sendiri," ujarnya.

Atas temuan itu, pihak kuasa hukum menilai dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan dana bantuan sosial, tetapi juga kualitas rumah pemukiman yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan kepada warga terdampak.

"Nah, sehingga kami melihat bahwa korupsi yang dilakukan oleh PUPR sendiri itu pertama terkait tentang dana bantuan sosial itu sendiri, kemudian yang kedua tentang rumah pemukiman yang disediakan yang memang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan," kata Hasan.

Sebelumnya, LSBH NTB bersama tim kuasa hukum warga melaporkan dugaan korupsi dalam program pemukiman kembali di KEK Mandalika ke KPK. 

Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran kewajiban relokasi oleh ITDC serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: