KPK Tekankan Pentingnya Akuntansi Forensik dalam Pembuktian Kasus Korupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan kolaborasi antara profesi hukum dan akuntansi forensik guna mendukung penegakan hukum berbasis bukti, terutama dalam pembuktian kerugian negara pada perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pesan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono saat membuka Seminar Lokakarya Nasional Legal Forensic Analysis 2026 yang digelar Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI).
“Menemukan kerugian negara merupakan suatu hal, tetapi membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum adalah tantangan sesungguhnya,” kata Agus di The Hermitage Hotel, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Agus, lanskap pemberantasan korupsi, kejahatan ekonomi, hingga sengketa keuangan kini berubah signifikan, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.
Karena itu, KPK memandang proses pembuktian kerugian keuangan negara harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara kuat di hadapan hukum.
“Akuntan forensik pada prinsipnya bukan sekadar menghitung kerugian keuangan. Angka-angka tersebut harus mampu bercerita secara logis di ruang sidang,” ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya penguatan standar metodologi, etika profesi, dan literatur yang dapat menjadi rujukan bersama bagi penegak hukum, advokat, auditor, dan akuntan forensik di Indonesia.
Ketua Umum DPP AAAFI Jan Samuel Maringka mengatakan, integrasi antara aspek hukum, perhitungan kerugian keuangan negara, dan uji kausalitas sangat relevan dengan perkembangan praktik hukum saat ini.
Menurut dia, pendekatan berbasis uji kausalitas perlu terus didorong agar pembuktian di pengadilan lebih objektif dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.
“Kita mendorong agar integrasi hukum, perhitungan kerugian keuangan negara, dan uji kausalitas dalam proses peradilan dapat berjalan dengan baik,” kata Samuel.
Sementara itu, Ketua Panitia Semiloka AAAFI Henoch Thomas mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
“Audi alteram partem, dengarkan juga pihak lain. Prinsip tersebut merupakan salah satu dasar keadilan yang perlu terus dipegang,” ujar Henoch.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







