Kapolri Sebut Roy Suryo-Dokter Tifa Harus Ditahan sebelum Diserahkan ke Jaksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/istimewa)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penjemputan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma yang merupakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Sigit, tindakan itu merupakan prosedur yang diharuskan penyidik sebelum melimpahkan perkara tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap kedua ke kejaksaan,” kata Sigit saat berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Sigit menjelaskan penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan.

“Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” terangnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026). 

Sebab, lanjut Iman, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Jadi, penyidik memerlukan keberadaan Roy dan Tifa untuk pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

"Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman. 

Diketahui, berkas kasus yang menjerat Roy dan Tifa telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan begitu, kasus keduanya akan berlanjut ke meja persidangan untuk pembuktian.

Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: