Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Dilimpahkan ke Jaksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:10 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman saat jumpa pers pada Jumat (19/6/2026).

Sebab, lanjut Iman, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Jadi, penyidik memerlukan keberadaan Roy dan Tifa untuk pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

"Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman. 

Diketahui, berkas kasus yang menjerat Roy dan Tifa telah dinyatakan lengkap (P21). Karena itu, kasusnya keduanya dalam waktu dekat akan berlanjut ke meja persidangan untuk pembuktian.

Dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Diprotes Pengacara

Sebelumnya, pengacara Refly Harun memprotes tindakan Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Kami protes keras. Menurut saya penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional,” kata Refly kepada awak media ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Refly memandang tindakan dari penyidik sangat berlebihan jika harus menangkap paksa Roy dan Tifa. Sebab, keduanya dijerat bukan dalam kasus tindak pidana besar seperti korupsi atau pembunuhan.

Terlebih, Refly meyakini kedua kliennya tidak bersalah karena kasus soal pencemaran nama baik atau tuduhan ijazah masih bisa diperdebatkan secara akademis.

“Kalau kasus pembunuhan atau korupsi mungkin masuk akal ditangkap. Tapi, ini masih sesuatu yang debatable, masih diperdebatkan apakah benar pencemaran nama baik atau fitnah,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: