Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 19 Juni 2026 | 09:52 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (19/6/2026).

”Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus kepada awak media.

Petrus turut mempertanyakan alasan penangkapan paksa terhadap kliennya. Sebab, selama menyandang status tersangka, Roy Suryo telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan selalu melakukan wajib lapor.

”Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.

Menurut Petrus, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa turut menimbulkan pertanyaan apakah ada tekanan politik di balik kasus yang menjerat keduanya.

”Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ucap dia.

Oleh sebab itu, Petrus bersama tokoh dan aktivis akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk memberikan surat jaminan penangguhan penahanan.

”Sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” tukas dia.

Sebelumnya, kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera memasuki babak baru setelah berkas dari Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Dengan begitu, terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa yang masuk dalam klaster kedua akan segera naik ke meja persidangan.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan. Kemarin sudah kami penuhi,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin saat ditanya wartawan, Selasa (2/6/2026).

Dengan demikian, Iman menyebut setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan penyerahan barang bukti dan para tersangka tersebut,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: