Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Pengadilan, Roy Suryo Cs Tolak Damai
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya tetap memproses kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap para tersangka Roy Suryo Cs ke kejaksaan untuk proses pembuktian kasus di pengadilan.
Para tersangka yang memutuskan melanjutkan kasus ke pengadilan yakni, Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa karena menolak untuk restorative justice (RJ).
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Sementara, untuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ketiganya dicabut status tersangka setelah berdamai dengan pihak pelapor termasuk Jokowi.
“Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.
Adapun status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah sepakat RJ. Setelah ketiganya mengaku bersalah, bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi, hingga mengakui keaslian dari Ijazah yang sebelumnya sempat menjadi polemik dalam kasus ini.
Sementara tersangka yang masih berproses hukum, untuk klaster pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kemudian klaster kedua, tersisa Pakar Telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






