Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus sampai Usul Bentuk TGPF
BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri agar kembali melanjutkan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Desakan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi demi hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi para pelaku, seiring dengan penanganan kasus oleh Oditur Militer atas empat terdakwa Anggota BAIS TNI yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
“Kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” kata Pramono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Sebab, lanjut Pramono, dari hasil pendalaman yang telah dilakukan internal Komnas HAM, diduga kuat pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang anggota BAIS, yang telah dijadikan tersangka dan terdakwa.
“Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” ucapnya.
Namun, Pramono menyebut jika Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang dalam temuan Kontras maupun Komnas HAM diduga berjumlah belasan.
Bentuk TGPF
Maka dari itu, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal itu, diyakini bisa menjadi jawaban atas kendala yang terjadi dalam pengungkapan kasus.
“Dengan mandat yang kuat, maka TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini,” jelasnya.
Sebab, Pramono selaku Komisioner Komnas HAM yang terlibat dalam laporan hasil pemantauan kasus teror penyiraman air keras itu, mendapat kendala dalam mengumpulkan bukti-bukti. Salah satunya keterangan dari para tersangka empat Anggota BAIS.
“Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” tuturnya.
Lebih jauh, Pramono menyatakan, dalam penegakan hukum kasus ini harus terus dikawal demi dua hal penting. Pertama, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku (error in persona), dan kedua, agar beberapa pelaku lain diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, guna menghindari potensi impunitas.
“Upaya hukum dimaksud diharapkan akan memberi efek jera bagi siapapun yang terlibat, dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan,” tegasnya.
Update Kasus
Perlu diketahui, berkas perkara empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persiapan persidangan.
Mereka akan diadili dalam kasus penganiayaan berat dan terencana terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang kemungkinan bakal digelar perdana pada 29 April 2026.
Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara untuk korban Andrie Yunus, aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), saat ini masih menjalani perawatan.
Atas dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






