Komnas HAM Paparkan 3 Alasan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Harus Diambil Alih Bareskrim
BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
"Ada tiga alasan ya perlunya kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Alasan pertama, kata Amiruddin, supaya kasus ini dapat terbuka secara terang benderang dan proses penangananya juga menjadi lebih cepat.
"Karena semakin lama berproses ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti," ucapnya.
Lalu alasan kedua berkaitan dengan keterlibatan TNI. Ia menilai kasus ini sudah harus ditangani pada pihak lebih tinggi di kepolisian.
"Yang kedua, ini kan Danpuspom di TNI. Nah, kalau ini masih di Polda, Polda kan levelnya Kombes tuh yang nangani, makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini," terangnya.
Selanjutnya, dia menyebut untuk alasan ketiga penanganan diambil alih Bareskrim Polri sebagai langkah membuat kasus semakin terang-benderang untuk menjawab pertanyaan publik.
"Maka dari itu agar publik terbuka kepada publik dengan baik dan transparan Bareskrim Polri mesti mulai juga masuk dan membuka menyampaikan ke publik apa langkah-langkah yang sudah dilakukan, Ya kan?. Nah, saya rasa kalau langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini akan bisa terbuka lebih lebar," tegasnya.
Andrie Yunus merupakan aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban teror penyiraman air keras di jalan Salemba I Senen Jakarta Pusat. Kasus ini pun telah ditangani Polda Metro Jaya dan TNI untuk proses penyidikan.
Polda Metro Jaya dalam hal ini berhasil mengidentifikasi empat orang, namun baru dua terduga eksekutor yang berhasil diketahui identitasnya yakni BHCW dan MAK. Meski begitu penyidik tidak menutup kemungkinan, ada lebih dari empat orang yang terlibat.
Sementara, TNI yang menggelar konferensi pers di waktu bersamaan menyebut terduga pelakunya yakni personel Detasemen Markas BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW dan ES. Keempatnya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Walau demikian, data dari Polisi akan dikolaborasikan dengan penyelidikan TNI. Karena terdapat perbedaan inisial antara terduga eksekutor yang diumumkan Polri maupun empat terduga prajurit yang saat ini telah ditahan Mabes TNI.
Kolaborasi ini dilakukan guna mengungkap kasus teror tersebut secara terang-benderang. Sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk kasus diungkap secara profesional dan transparan.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







