Insentif Pajak Mobil Listrik Berpotensi Kurangi Pendapatan Rp2 Triliun

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 24 Juli 2026 | 15:21 WIB
Balai Kota Jakarta. (BeritaNasional/Sinpo)
Balai Kota Jakarta. (BeritaNasional/Sinpo)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp2 triliun hingga triwulan II 2026 akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. 

Temuan itu disampaikan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati di Jakarta.

Lusiana mengatakan, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai 33 persen pada triwulan II 2026. 

Kondisi itu berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB.

"Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana, dikutip Jumat (24/6/2026).

Ia menjelaskan hingga Juni 2026, penjualan kendaraan listrik di Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia. Sebanyak 63 persen dari total penjualan kendaraan listrik nasional berasal dari Jakarta.

Menurutnya, mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta bukan membeli kendaraan pertama, melainkan kendaraan kedua dan seterusnya. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi.

"Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen, sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," jelasnya.

Meski mencatat potensi kehilangan pendapatan, Pemprov DKI Jakarta masih mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif bagi kendaraan listrik di daerah.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: