KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Hilman Latief dan Pemilik Maktour Jadi Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 12:07 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sedang mendalami klaster lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

“Kemudian FHM kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya. Yang bersangkutan sedang kita dalami juga itu ada di klaster yang satunya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (31/3/2026).

“Sehingga seperti juga saudara HL, kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti,” tambahnya.

Asep menegaskan pihaknya tidak akan segan menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka apabila pihaknya sudah mendapatkan dua alat bukti.

“Itu paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.

Asep mengungkap ada aliran kepada Hilman Latief berdasarkan pemeriksaan terhadap Ismail dan Asrul Azis Taba.

“Setelah dikonfirmasi baik dari saudara HL-nya maupun dari tersangka malam ini, menyatakan memang ada aliran dananya,” ujar Asep.

“Ini membuktikan bahwa ada kickback, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama gitu,” tambahnya.

Menurutnya, aliran dana itu adalah bukti yang menguatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Dua tersangka sebelumnya itu dikuatkan dengan ditetapkannya dua tersangka dari pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama,” tuturnya.

Asep menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dia meminta semua pihak bersabar dalam proses penyidikan itu.

“Tinggal ditunggu nanti perkembangannya karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” kata dia. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: