Korupsi Kuota Haji Negara Rugi Rp622 Miliar, KPK: Diperoleh dari 300 Travel

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 12:39 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara  yang ditimbulkan dari korupsi kuota haji. Kerugian ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni senilai Rp622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rp.622 miliar tersebut diperolah dari sekitar 300 travel.

“Jadi nilai 622 miliar itu diperoleh dari sekitar 300 lebih travel penyelenggara haji yang ada di Indonesia ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (31/3/2026).

Menurut Asep, ke-300 travel tersebut memperoleh bagian yang diskresi kebijakan 50 kuota haji khusus yang dibuat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Berarti jumlahnya itu dikurangi yang sah 8 persen ya. Jadi harusnya 10.000 berarti 8.400,” tuturnya.

“Jadi 8.400 kuota yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler, yang kemudian karena diputuskan 50-50, menjadi masuk ke kuota haji khusus,” imbuhnya.

Menurut Asep, 8.400 kuota haji tersebut terbagi atau terdistribusi kepada sekitar 300 lebih travel penyelenggara haji.

“Ya, jadi di situlah perhitungannya ya. Untuk perhitungannya nanti tentunya menjadi domain dari auditor BPK,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: