DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU tentang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam laporannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan harapan agar RUU PFII ini menjadi upaya dan ikhtiar mewujudkan perkoperasian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan.
"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.
RUU ini mengatur pembentukan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ada sepuluh pokok materi dalam RUU PFII ini.
Berikut pokok materi RUU PFII yang dilaporkan Komisi XI DPR RI:
1. Ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
3. Kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
4. Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
6. Pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
8. Fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan. Terdapat pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Serta diatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
9. Kekhususan pada PFII seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFII.
10. Ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII dan keberlakuan Undang-Undang PFII.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







