Komnas HAM Yakin Polisi Bisa Bongkar Aktor Intelektual di Balik Teror Air Keras ke Aktivis KontraS

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Maret 2026 | 14:37 WIB
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian (kanan). (BeritaNasional/Bachtiar)
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian (kanan). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini kepolisian bisa mengungkap aktor intelektual di balik serangan teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Demikian keyakinan itu disampaikan Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian agar peristiwa teror kepada pembela HAM tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum yang adil. 

“Pelakunya harus ditangkap, tetapi juga tidak boleh berhenti di situ. Siapa yang menggerakkan, intellectual actor-nya, itu harus diungkap oleh aparat penegak hukum,” kata Saurlin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Sebab, kepolisian memiliki seluruh perangkat untuk mengungkap aktor intelektual tersebut. Terlebih, jika itu tidak diungkap bisa membuat tren kriminalisasi terhadap pembela HAM bisa terus meningkat.

“Mereka punya semua perangkatnya untuk mengungkap itu. Investigasi secara saintifik mereka punya alatnya semua, semua perangkat penyadapan mereka punya semua, harusnya itu bisa diungkap,” ujarnya.

“Karena kalau nggak, tren seperti ini akan lanjut ke depan. Seharusnya para aktivis atau pembela HAM tidak perlu ditakuti. Mereka bahkan harus diberi ruang yang luas karena merekalah yang betul-betul menjadi benteng bagi tegaknya demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia di Indonesia,” tambah dia.

Bahkan, kepolisian sebagai alat negara harus bisa mengusut kasus ini sampai tuntas. Karena, pelaku teror terhadap Andrie Yunus diduga bergerak secara terorganisir yang sengaja menarget orang-orang yang tidak disukai berujung tindakan perilaku main hakim sendiri di jalanan.

“Negara harus hadir untuk menjamin keselamatan, ketentraman, dan ketertiban. Sehingga organisasi- organisasi tidak dikenal, organisasi kekerasan, itu tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM. Surat penetapan itu juga telah diserahkan kepada kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menjadi bahan pertimbangan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

"Ada dua surat yang kami keluarkan secara resmi (yakni) Surat Keterangan Pembela HAM dan surat khusus kepada Polda terkait Andrie Yunus. Surat (khusus) terbatas itu berisi hal-hal yang kami inginkan untuk dilindungi," terangnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras menyasar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus terjadi sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti CCTV. Sehingga telah diputuskan kasus naik tahap penyidikan karena ditemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP.

Sementara dari hasil analisa CCTV, didapati dugaan aksi teror penyiraman terhadap Aktivis HAM tersebut diduga dilakukan empat orang. Hal itu sesuai dengan hasil analisa CCTV memperlihatkan empat orang menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat.

 

Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan dalam rangka mengungkap identitas dan menangkap keempat orang terduga pelaku teror terhadap Andrie Yunus.

 

 

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: