Masuki Babak Baru, Roy Suryo dan dokter Tifa Segera Disidangkan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 02 Juni 2026 | 15:36 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Perkara dugaan tuduhan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera memasuki babak baru, setelah berkas dari Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Selanjutnya tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa yang masuk dalam klaster kedua akan segera naik ke meja persidangan.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin saat ditanya wartawan Selasa (2/6/2026).

Iman menyebut setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian untuk Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah klaster kedua terkait dugaan kekerasan saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas setelah menolak untuk restorative justice (RJ).

Sedangkan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ketiganya dicabut status tersangka setelah berdamai dengan pihak pelapor termasuk Jokowi.

Status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut, setelah sepakat RJ. Usai ketiganya mengaku bersalah, bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi, hingga mengakui keaslian dari Ijazah yang sebelumnya sempat menjadi polemik dalam kasus ini.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: