SP3 Rismon Sianipar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Roy Suryo: Tak Punya Landasan Hukum

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 April 2026 | 12:35 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa SP3 terhadap Rismon Sianipar tidak memiliki landasan hukum, mengingat pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Ia menyebut Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tetap berlaku dengan ancaman serius.

“Pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan Pasal 32 itu ancaman pidananya 8 tahun," ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

“Itu artinya apa? Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Ia menegaskan, bila Polda Metro Jaya benar menerbitkan SP3, maka proses itu dianggap inkonstitusional.

“Kalau nantinya ada rilis resmi, maka kami tegaskan bahwa hari ini negara kita tidak lagi negara hukum," tuturnya.

Khozinudin menyatakan penghentian perkara melalui SP3 terhadap Rismon Sianipar tidak dapat memengaruhi substansi polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, restorative justice tidak berlaku untuk kasus yang menyangkut keaslian dokumen akademik.

“Masalah utama dalam perdebatan ini kan ijazah. Apakah dengan restorative justice itu akan bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli?” katanya.

Ia menegaskan perubahan sikap saksi atau pelapor tidak mengubah fakta dokumen.

“Dengan atau tanpa penelitian Rismon Sianipar, memang ijazah ini bermasalah," ujarnya.

Menurutnya, restorative justice tidak bisa diterapkan pada perkara yang berkaitan dengan keaslian dokumen.

Ia membandingkan dengan kasus penipuan yang memiliki kerugian terukur dan kompensasi.

“Kalau persoalannya penipuan, lalu pelaku minta maaf dan mengganti kerugian, wajar ada restorative justice," ucapnya.

“Tapi dalam hal ijazah palsu, apakah permohonan maaf mengubah dokumen bermasalah menjadi asli? Tidak bisa," tegasnya.

Khozinudin mengatakan ijazah tidak berubah hanya karena ada SP3 atau permohonan maaf.

Ia juga menyebut proses restorative justice yang sebelumnya diberikan kepada beberapa pihak tidak memenuhi ketentuan formil dan materil.

“Secara formil tidak ditemukan kesepakatan yang ditandatangani para pihak, padahal dokumen itu penting," tambahnya.

Khozinudin menegaskan penghentian perkara melalui SP3 terhadap Rismon Sianipar tidak akan meredam polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada pembuktian keaslian dokumen, bukan pada sikap individu.

“Ijazah itu tidak menjadi asli hanya karena seseorang mengatakan asli," tandasnya.

Sebelumnya, ahli forensik Rismon Sianipar mengaku sudah bisa tidur nyenyak setelah mengantongi surat pencabutan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“(Sudah bisa) tidur nyenyak,” ujar Rismon.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: