Isi Berkas Perkara 4 Anggota BAIS, Tidak Ada Keterangan Andrie Yunus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 12:39 WIB
Pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang dilakukan 4 terdakwa Anggota Denma BAIS TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiar)
Pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang dilakukan 4 terdakwa Anggota Denma BAIS TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dilakukan empat terdakwa Anggota Denma BAIS TNI telah disampaikan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk. Andri Wijaya menyebut, isi dalam berkas tersebut berisi BAP empat terdakwa termasuk delapan orang saksi yang tiga diantaranya merupakan masyarakat sipil.

“Pelimpahan ini dilengkapi dengan berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka; empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” kata Andri kepada wartawan usai pelimpahan, Kamis (16/4/2026).

Berkas perkara ini, lanjut Andri, telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat telah dijadikan dalam Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil untuk nantinya dibacakan dalam dakwaan.

Kendati tidak dijelaskan siapa saksi yang akan diperiksa, namun Andri membenarkan bahwa dari saksi sipil yang tercantum dalam berkas, belum ada keterangan dari korban Andrie Yunus.

“Untuk saksi korban oleh penyidik kami juga oditur sekaligus sebagai penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut dua kali kepada dalam hal ini diwakili oleh LPSK,” terang dia.

“Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, karena alasan kesehatan,” sambung Andri.

Meski belum ada keterangan dari Andrie Yunus, oditurat memastikan berkas perkara telah lengkap. Dengan tercukupinya dua alat bukti sehingga berkas telah dilimpahkan ke pengadilan militer pada hari ini.

“Bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,” tuturnya.

Sementara dua alat bukti itu telah menjadi pedoman dari oditurat untuk segera melimpahkan. Hal ini sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan demi memberi kepastian hukum.

Selain berkas perkara, oditurat juga menyerahkan barang bukti berupa 1 gelas tumbler, 1 kaca mata, 1 kaos putih, 1 pasang sepatu, 1 celana panjang, 1 kemeja, 1 helm hitam dan busa, 1 flashdisk berisikan video, 1 botol aki bekas, dan 1 botol sisa cairan pembersih karat.

Perlu diketahui l, berkas perkara empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persiapan persidangan.

Mereka akan diadili dalam kasus penganiayaan berat dan terencana terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang kemungkinan bakal digelar perdana pada 29 April 2026.

Keempatnya dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, korban Andrie Yunus merupakan aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.

Atas dampak teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: