Hakim Militer Dilaporkan ke KY dan MA, Begini Respons Pengadilan Militer Jakarta
BeritaNasional.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta merespons terkait laporan dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terhadap majelis hakim militer ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Laporan itu berkaitan dengan majelis hakim militer yang saat ini memimpin sidang perkara dugaan penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).
Di sisi lain, Endah menyadari dalam setiap penyelesaian perkara pastinya tidak bisa memuaskan seluruh pihak. Sehingga, laporan yang dilayangkan TAUD dianggap sebagai saluran masukan yang tidak puas.
“Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sana kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” tuturnya.
Endah pun menegaskan jika laporan yang dilayangkan TAUD tidak mengganggu proses persidangan. Karena persidangan akan tetap berjalan dengan agenda lanjutan pembacaan tuntutan dari oditur, Rabu (20/6/2026) besok.
Tentu tidak (mengganggu), makanya sama-sama mari kita kawal prosesnya,” ucapnya.
Dilaporkan TAUD
Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan majelis hakim militer yang menyidangkan kasus penyiraman air keras Aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio telah membenarkan laporan tersebut. Karena menganggap hakim telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.
“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas seperti goblok,” kata Julio kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, Julio juga menyoroti pernyataan hakim yang mengarahkan cara melakukan tindak pidana serta dugaan pemaksaan terhadap korban Andrie Yunus untuk hadir di persidangan disertai ancaman pidana.
Termasuk mempertanyakan proses pembuktian yang berjalan pada peradilan militer. Di mana, iya memandang oditur hanya melanjutkan berkas dari Puspom TNI tanpa eksplorasi lebih lanjut, terlihat dari sebagian barang bukti masih tersegel.
“Kami sangat meragukan ya proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” ucap dia.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu




