Kasus Air Keras Andrie Yunus, Oditur Militer Terima Vonis 4 Anggota BAIS
BeritaNasional.com - Oditur Militer II-07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan (banding) atas vonis terhadap empat Anggota Denma BAIS TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dengan demikian, oditur dalam sikapnya telah menerima putusan vonis majelis hakim militer yang menjatuhi hukuman pidana 1,5 hingga tiga tahun penjara kepada para terdakwa.
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ucap jubir Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi Sabtu (20/6/2026).
Namun demikian kasus ini tetap berlanjut ke tahap banding, karena kubu empat terdakwa memutuskan untuk banding terhadap putusan majelis hakim.
Sehingga kasus penganiayaan penyiraman air keras Andrie Yunus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tetap berlanjut diadili Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," sebut Endah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 telah menjatuhkan vonis empat prajurit Denma BAIS TNI dengan hukuman variatif mulai dari 1,5 hingga 3 tahun pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat prajurit yang telah divonis yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetya selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka selaku Terdakwa IV.
"Terdakwa Satu, pidana pokok penjara selama tiga tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang, Rabu (10/6/2026).
Selanjutnya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum pidana 2,5 tahun; Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun pidana; dan Lettu Sami Lakka selama 1,5 tahun penjara. Dari keempat terdakwa hanya Serda Edi dan Lettu Budhi yang dihukum pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," pungkasnya.
Vonis majelis hakim lebih variatif, dibandingkan tuntutan dari oditur militer yang secara keseluruhan menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu




