Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Medan Jadi Catatan Impunitas Peradilan Militer
BeritaNasional.com - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan memandang sistem peradilan militer terhadap beberapa kasus yang menjadi sorotan publik kembali menjadi sebuah catatan impunitas gagalnya menjamin rasa keadilan kepada rakyat Indonesia.
Ini tergambar dari tuntutan Oditur militer yang hanya menuntut empat terdakwa Anggota BAIS TNI kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang dituntut hanya 2,5 tahun penjara dan Putusan ringan 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) atas kasus pembunuhan seorang anak di Medan Tembung, Kota Medan.
“Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keteranganya dikutip, Jumat (5/6/2026).
Usman sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, Setara Institute.
Telah menyoroti dua kasus tersebut seharusnya menjadi momentum adanya reformasi sistem peradilan militer sebagai hal urgen dan mendesak untuk dilakukan. Karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban. Dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri,” ujarnya
Ketidakadilan ini juga tergambar dengan apa yang terjadi di Sumatera Utara atas kasus Kasus Penganiayaan/Pembunuhan seorang anak di Medan, Sumatera Utara oleh Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) yang hanya divonis 10 bulan dan restitusi Rp12,7 juta.
“Putusan ini bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan dan tidak memecat pelaku dari institusi TNI,” ujarnya.
Kedua kasus ini, lanjut Usman, hanya contoh dari deretan kasus-kasus lain yang menunjukkan rentannya sistem peradilan militer yang saat ini masih berlaku yang kerap tak memberikan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Peradilan militer justru menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh TNI. Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Medan memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer,” tegasnya.
Atas dasar ini, Usman bersama koalisi mendesak agar UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi agar keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan. Termasuk mendesak agar Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan Pengujian Materil (JR) Pasal 74 UU TNI yang menjadi penghalang pelaksanaan dari pasal 65 ayat (2) UU TNI dan mengabulkan pula Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





