Usul Larangan Anggota Polri Gabung Ormas Muncul dalam Pembahasan RUU Polri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 Juni 2026 | 13:44 WIB
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan masalah boleh tidaknya anggota Polri bergabung dengan organisasi masyarakat. Hal itu ditanyakan Habiburokhman kepada pakar saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Polri.

"Atau misalnya ormas gitu kan ya, ormas yang nggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Ya kan, ya? Misalnya, dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak ini, tidak merasa jealous lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Habiburokhman mencontohkan ada anggota Polri yang juga merupakan kader Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, ormas perguruan silat yang tidak terafiliasi politik.

Politikus Gerindra ini mengusulkan apakah hal tersebut bisa diatur tegas dalam RUU Polri.

"Nah, ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis," ujar Habiburokhman.

Menjawab hal tersebut, Guru Besar Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI Cecep Darmawan menilai netralitas Polri harus dipertahankan sehingga perlu ditegaskan larangan anggota Polri gabung ormas.

Namun, Cecep berpendapat aturan ini tidak perlu diatur dalam undang-undang, tetapi dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan Kapolri.

"Jadi, makanya, bahasa saya itu ya meskipun ini apa tidak menggunakan hak pilih, tapi harus dipertahankan ya institusi polisi sebagai institusi yang netral," kata Cecep.

"Betul tadi ya, bisa saja sih pimpinan menurut saya dijelaskan apakah nanti di undang-undang ini atau di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti gitu diatur lebih perinci dari situ, misalnya ya anggota Polri dilarang ini ini mungkin di situ," tuturnya.

RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Bagian DIM ini masih belum dibahas secara resmi dalam rapat bersama DPR dan pemerintah. DIM RUU Polri dapat diakses di laman resmi DPR.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: