KPK Evaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Jelang OTT Bupati Kuansing

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Juli 2026 | 09:21 WIB
Tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi dugaan kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan isu tersebut saat ini telah menjadi perhatian lembaga antirasuah untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Soal dugaan kebocoran informasi ini juga menjadi perhatian kami, apakah memang benar ada demikian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, evaluasi akan dilakukan terhadap proses penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK.

"Tentu ini juga akan menjadi bahan pengayaan, bahan evaluasi agar ke depan dalam proses kegiatan penyelidikan tertutup hal-hal demikian tidak kembali terulang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga informasi mengenai OTT di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Kuansing tersebar setelah pihak-pihak yang dimintai klarifikasi selama proses penyelidikan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak lain.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut masih menjadi salah satu kemungkinan yang sedang didalami penyidik.

"Jadi kalau itu bocor, ya mungkin bukan karena bocor, mungkin karena pihak-pihak yang dimintai klarifikasi itu memberikan informasi baik ke media atau apa," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, dalam pelaksanaan OTT, tim penyelidik harus turun langsung ke lapangan.

Kehadiran petugas KPK di lokasi dimungkinkan diketahui sejumlah pihak sehingga memunculkan dugaan adanya operasi penindakan.

"Nah ketika turun ke lapangan itulah mungkin ada indikasi keberadaan tim diketahui karena memang mungkin orangnya sudah pernah datang ke Langkat atau memang ada informasi-informasi yang diketahui ini orang-orang KPK," ungkapnya.

Ia menegaskan, penyelidikan tertutup pada prinsipnya tidak boleh diketahui publik maupun pihak yang menjadi sasaran penyelidikan.

"Terkait penyelidikan tertutup, memang semestinya itu tidak diketahui publik atau artinya tidak ada pihak-pihak yang dimintai oleh tim penyelidik untuk diklarifikasi. Artinya tim penyelidik langsung turun ke lapangan," tambahnya.

KPK kini akan menelusuri penyebab informasi mengenai OTT tersebut dapat beredar ketika tim masih menjalankan tugas di lapangan. Evaluasi juga akan dilakukan guna memperkuat pola kerja penyelidik agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami juga akan lakukan evaluasi apakah pada saat mungkin turun ke lapangan itu tidak bersama-sama atau berombongan gitu satu per satu," kata dia.

"Atau seperti apa untuk menghindari hal-hal yang mungkin tidak bocor dari dalam, tetapi itu diduga-duga oleh pihak-pihak di luar sehingga kemudian itu sampai informasi ke pihak-pihak yang memang menjadi target kami," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: