KPK Dalami Dugaan Amplop Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Sebagai informasi, amplop itu diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan isi, tujuan, dan keterkaitan pemberian tersebut.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Rabu (8/7/2026).
"Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," tambahnya.
Menurut Budi, keterangan awal mengenai pemberian uang tersebut sudah disampaikan oleh Suhadirman kepada tim penyidik saat diperiksa.
"Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan ya di keterangannya Pak Bupati," tuturnya.
Ia menambahkan penyidik lembaga antirasuah saat ini masih harus menguatkan informasi tersebut dengan alat bukti lain berkaitan dengan amplop tersebut.
"Nah ini kan masih satu sisi. Nah tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan," kata dia.
"Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang kepada Pak Menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm," tandas Budi.
Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Raja Juli Antoni kemudian mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurut pengakuannya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Peristiwa itu baru dilaporkan kepada KPK sebagai laporan penolakan gratifikasi pada 3 Juli 2026.
Dalam perkara suap, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik tersebut dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Hal ini bermula dari Pemerintah Kabupaten Kuansing yang membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025 dan diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi saingan dari Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







