Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Jadi Penyebab Blackout di Sejumlah Wilayah
BeritaNasional.com - Kortas Tipidkor Polri menjelaskan hubungan antara kasus dugaan korupsi pengadaan kebutuhan batu bara pada sejumlah PLTU dengan kejadian pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kasus korupsi batu bara memiliki modus kualitas dan kuantitas terhadap pasokan PLTU. Di mana batu bara yang tidak sesuai telah membuat pasokan tenaga pada PLTU menjadi cepat habis dari target yang telah ditetapkan.
"Yang seharusnya misalnya umurnya sekian lama, ternyata hanya cukup sekian lama. Nah, kekurangan itulah yang menyebabkan blackout," ujar Ahmad Yusuf dikutip, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, praktik manipulatif ini turut berdampak pada pemadaman massal yang sempat ramai dialami sejumlah daerah seperti Kalimantan, Jabodetabek hingga sebagian wilayah di Jawa.
"Kalorinya harusnya sekian ternyata diturunkan sekian, tapi dengan pembayarannya tetap yang hak. Kemudian kuantitas juga demikian. Begitu dipakai untuk pembakaran bahan bakar untuk PLTU, ternyata cepat habis,” tuturnya.
Namun, Ahmad Yusuf menegaskan kasus korupsi batu bara inu tidak berkaitan dengan kejadian blackout yang sempat melanda wilayah Sumatera pada akhir Mei. Karena penyebab itu, dipastikan akibat cuaca ekstrem yang merusak sistem kelistrikan di Jambi.
"Ini yang baru-baru ini, yang baru-baru ini. Tapi ternyata indikasi kecurangan itu sudah terjadi sejak di tahun 2018. Makanya kita periodenya 2018 sampai dengan 2026," tutur dia.
Perlu diketahui kasus ini berkaitan dugaan penyimpangan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas soal pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara di PLTU oleh PT. OBP dan PT. BRA sebagaimana Laporan Polisi LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026.
Dampak dari kejahatan ini turut mengganggu pasokan batu bara di Indonesia berujung pemadaman serentak atau blackout di sejumlah wilayah seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek dengan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Meski telah naik tahap penyidikan, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







