Polri Bakal Periksa Pihak Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bakal memanggil pihak dari Kementerian ESDM untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kebutuhan batu bara di sejumlah PLTU periode 2018–2026.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan keterangan dari Kementerian ESDM diperlukan untuk mengurai persoalan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik massal (blackout) beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa saksi, termasuk dari (Kementerian) ESDM, yang akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," kata Totok kepada wartawan, dikutip Selasa (7/7/2026).
Meski begitu, Totok mengatakan hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Ke depan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya yang belum sempat hadir.
"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," sebutnya.
Selain memeriksa saksi, Totok mengatakan penyidik saat ini masih menganalisis dokumen yang telah disita untuk mengungkap perkara tersebut.
"Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," jelasnya.
Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan berupa manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh PT OBP dan PT BRA, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026.
Dugaan kejahatan tersebut disebut mengganggu pasokan batu bara nasional hingga berujung pada pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek, dengan nilai kerugian mencapai Rp5 triliun.
Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, jo. Pasal 20 huruf c, jo. Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







