Bikin Rugi Negara Rp5 T, Bareskrim Polri Back-up Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:52 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. (BeritaNasional/Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) ikut membackup Kortas Tipikor untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kebutuhan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.

"Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Syahar kepada wartawan, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurut Syahar, dukungan ini diberikan sebagai wujud sinergi antara satuan polri dalam melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli terkait korupsi yang ditaksir merugikan ekonomi negara mencapai Rp5 triliun. 

"Tadi disampaikan oleh penyidik dari Kortas, akan memerlukan pemeriksaan saksi-saksi dan tentunya ahli," ujar Jenderal Polri Bintang Tiga tersebut. 

"Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipidkor," sambung Syahar. 

Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut sampai saat ini total sudah 16 saksi diperiksa terhadap kasus yang saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," kata Totok kepada wartawan.

Selama tahap penyelidikan itu, Polri juga melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen yang menjadi pintu masuk ditemukannya unsur pidana. Di mana, dugaan korupsi pengadaan dan suplai baru bara telah terjadi pada kurun waktu 2018-2026.

"Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," sebutnya.

Setelah naik ke tahap penyidikan, Totok menyampaikan sudah mengantongi beberapa bukti untuk menjadi bahan pemeriksaan saksi lainnya, termasuk dari lingkungan Kementerian ESDM.

"Ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," ungkap dia.

Perlu diketahui kasus ini berkaitan dugaan penyimpangan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas soal pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara di PLTU oleh PT OBP dan PT BRA sebagaimana Laporan Polisi LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026.

Dampak dari kejahatan ini turut mengganggu pasokan batu bara di Indonesia berujung pemadaman serentak atau blackout di sejumlah wilayah seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek dengan kerugian mencapai Rp5 triliun.

Meski telah naik tahap penyidikan, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: