Naik Penyidikan, Polri Sebut Korupsi Batu Bara Picu Blackout dengan Kerugian Rp5 T
BeritaNasional.com - Kortas Tipidkor Polri sampai saat ini masih mencoba menghitung nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018-2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menyebut kerugian bisa mencapai Rp5 triliun, karena menyangkut dampak dari blackout atau pemadaman massal di sejumlah wilayah Indonesia.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Yohanes saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Yohanes menyampaikan bahwa kerugian negara secara riil masih perlu dihitung bersama lembaga negara terkait yakni BPK RI. Sehingga, saat ini penyidikan dilakukan untuk menghitung kerugian negara terkait kasus yang telah ditemukan unsur pidananya.
"Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," imbuhnya.
Penyidik juga bakal terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara hingga ahli serta mencari alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan batu bara ini.
"Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," terang dia.
Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dugaan penyimpangan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas soal pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara di PLTU oleh PT OBP dan PT BRA sebagaimana Laporan Polisi LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026.
Dampak dari kejahatan ini turut mengganggu pasokan batu bara di Indonesia berujung pemadaman serentak di sejumlah wilayah seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Meski telah naik tahap penyidikan, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






