Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim PN Tipikor Jakpus ke Komisi Yudisial
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Nadiem bersama istrinya, Franka Makarim, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta.
"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dilansir dari Antara, Senin (6/7/2026).
Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Menurut Ari, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
"Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," ujarnya.
Ari menjelaskan pihaknya mengklaim memiliki sejumlah bukti yang dinilai mendukung laporan tersebut. Ia menyebut selama persidangan berlangsung pihaknya melakukan perekaman terhadap jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
Lebih lanjut, Ari menegaskan persoalan yang dilaporkan bukan terkait putusan hakim yang menyatakan Nadiem bersalah maupun perbedaan pandangan dalam majelis hakim. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Namun demikian, pihaknya menyoroti dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.
"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," ujarnya.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody Abdul Kadir mengatakan langkah pelaporan itu dilakukan dengan harapan adanya perbaikan dalam proses peradilan ke depan.
"Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," ujar Dody.
Sementara itu, Franka Makarim menyatakan kehadirannya di Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri Nadiem, melainkan juga sebagai warga negara yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ia menyampaikan Nadiem telah menjalani proses hukum sejak ditahan pada 4 September 2025 dan berharap keadilan dapat ditegakkan melalui mekanisme yang berlaku.
"Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut," kata Franka.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Eks Mednikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Dia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Purwanto S di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






