KPK dan BPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Fokus Hitung Kerugian Negara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Juli 2026 | 10:14 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi itu difokuskan mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara. Dua saksi yang diperiksa yakni Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah, yang menjabat sejak 2022, serta Officer Humas Bank BJB Sayed Fachrurrazi.

"Penyidik bersama Auditor BPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (7/7/2026).

“Untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini," tambahnya.

Budi mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Budi belum mengungkap jumlah kerugian negara yang pasti setelah pemeriksaan.

“Keduanya diperiksa di Kantor Bank BJB Bandung,” tambah Budi.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Pertama, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, dan pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik.

Lalu, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan hingga hari ini walaupun telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negerisinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: