Kasus Bank BJB, KPK Dalami Peran Sejumlah Pihak

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:23 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pemimpin Cabang Bank BJB Suci, Bandung Dadang Hamdani Djumayat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Budi menyampaikan penyidikan masih berfokus pada unsur perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.

“Penyidik mendalami kembali terkait dengan perbuatan melawan hukum dari para tersangka,” ujar Budi dikutip, Rabu (6/5/2026).

“Sehingga dengan pendalaman yang dilakukan terhadap saksi-saksi yang dipanggil tentu akan melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kerugian keuangan negara, yang menjadi bagian penting sebelum KPK melimpahkan berkas ke penuntutan.

“Ketika hitungan finalnya selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Pertama, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, dan pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik.

Lalu, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan hingga hari ini walaupun telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: