Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 26 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak
BeritaNasional.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, para tersangka diduga berperan dalam mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, hingga pembangunan sarana pendukung lainnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Dari total 26 tersangka, sebanyak dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya adalah warga negara asing (WNA).
Saat ini satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI lainnya belum ditahan, sementara 12 WNA telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon. Adapun 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeffri menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” papar Jeffri.
Ia menambahkan, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak juga dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengelola tambang emas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pemanfaatannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







