Korupsi Tambang Bauksit PT QSS, Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka termasuk Pejabat ESDM
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan tata kelola IUP PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dari empat tersangka, terdapat tiga pejabat PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, dan AP selaku Direktur PT QSS. Satu tersangka lainnya berinisial HSFD dari unsur penyelenggara negara selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
"Penyidik pada Jampidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (24/5/2026).
Kasus ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT QSS sebagai perusahaan pertambangan bauksit. Mereka beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan pemerintah.
“Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah PT QSS secara ilegal,” jelasnya.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT. QSS,” tambah dia
Semua itu dilakukan atas perintah Sudianto alias Aseng (SDT) selaku Beneficial Owner dari PT QSS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. SDT diduga meminta IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka lainnya untuk menghubungi penyelenggara negara.
Sampai akhirnya bertemu dengan tersangka HSF penyelenggara negara selaku analis tambang pada Kementerian ESDM. Dari situ tercipta kesepakatan suap diterima HSF untuk meloloskan hasil tambang PT QSS yang dinilai telah menyimpang.
"(Tersangka) berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu Tersangka HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," imbuhnya.
Akibat dari tindakan pelanggaran yang dilakukan para tersangka, dinilai telah mengakibatkan kerugian negara. Karena telah menyalahgunakan dokumen perizinan secara ilegal.
"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No./2023 tentang KUHP.
Kini AP, YA dan IA telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, Tersangka SDT dan Tersangka HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bos PT QSS Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka selaku Beneficial Owner dari PT. Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng (SDT) atas dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat dari 2017 sampai 2025.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Adapun yang bersangkutan ditetapkan tersangka, setelah serangkaian penyidikan sejak 12 Mei 2026 sampai akhirnya menangkap beberapa orang di Pontianak, termasuk Sudianto yang dikenal pengusaha tambang bauksit di Kalbar.
Dugaan pidana tata kelola yang dilakukan Sudianto, secara spesifik terkait dengan aktivitas tambang bauksit dilakukan PT QSS di luar ketentuan IUP yang telah diberikan.
Selanjutnya, hasil tambang yang PT QSS dikirim ke luar negeri (ekspor). Semua itu dilakukan Sudianto diduga dengan memberikan suap kepada pihak penyelenggara negara demi memuluskan bisnisnya.
“Perannya tersangka adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara. Ya pasti terlibat langsung, karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tambah Syarief.
Sementara, terkait potensi kerugian negara akibat tindakan pelanggaran pertambangan bauksit dari PT QSS saat ini masih terus dilakukan penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.
Kemudian untuk Sudianto telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





