DPR Ingatkan Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Harus Transparan, agar Tak Jadi Ajang Rente
BeritaNasional.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan agar kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu melalui BUMN tidak menjadi ajang rente. Daniel mengingatkan pelaksanaan kebijakan harus bersih, birokrasi yang efektif, dan transparan.
"Kebijakan ini harus sudah benar-benar matang. Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi harus efektif, tidak boleh lelet, dan harus transparan. Kalau tiga pilar ini tidak ada, bahaya, bisa jadi ajang rente," ujar Daniel dikutip dalam keterangannya pada Minggu (24/5/2026).
Daniel menuturkan, CPO dan batu bara menjadi tulang punggung utama devisa negara. Kesalahan pengelolaan ekspor komoditas akan berdampak fatal terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
"Saat ini devisa terbesar kita itu CPO, migas pun kalah. Dia menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat. Kalau ekspor tiba-tiba stop karena ketidaksiapan, devisa hilang, neraca ekspor-impor kita bisa langsung anjlok," tuturnya.
Ia pun meminta pemerintah meyakinkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa BUMN yang ditunjuk benar-benar memahami ekosistem pasar global.
"Jangan sampai baru meraba-raba. Kalau eksekutornya baru belajar, risikonya terlalu besar buat ekonomi nasional," ucap Daniel.
Daniel juga mengingatkan pemerintah untuk mengambil pelajaran dari sejarah kelam tata niaga komoditas pada masa Orde Baru. Ia mencontohkan kegagalan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) serta tata niaga jeruk di Kalimantan Barat.
Kala itu, meski tujuannya terlihat mulia untuk menyejahterakan petani, namun pada praktiknya justru menciptakan monopoli yang merugikan.
"Kita harus belajar dari sejarah. Dulu ada kebijakan tata niaga cengkeh dan jeruk yang tujuannya mulia untuk melindungi petani dari tengkulak. Tapi praktiknya, petani justru menangis darah dan bangkrut karena harga di tingkat petani anjlok, sementara pelaksana kebijakan terjebak dalam kerakusan," ucapnya.
Daniel pun mengkhawatirkan adanya distorsi harga jika BUMN sebagai pengekspor tunggal justru membeli dari petani dengan harga sangat murah lalu menjualnya dengan harga tinggi untuk keuntungan pihak tertentu.
Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha khusus yang akan mengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Pembentukan perusahaan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan baru tersebut akan diterapkan lebih dulu pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Nantinya, ekspor komoditas tersebut wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






