Kasus Korupsi Tambang, Kejagung Blokir Rekening Samin Tan dan Keluarganya
BeritaNasional.com - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah memblokir rekening tersangka Samin Tan (ST) dan keluarganya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang.
Diketahui Samin Tan adalah pengusaha tambang yang dalam kasus ini merupakan beneficial owner pada perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Anang mengatakan, pemblokiran rekening merupakan bagian upaya menyelamatkan keuangan negara dari kerugian kasus dugaan korupsi perusahaan yang dimiliki Samin Tan.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih melakukan penelusuran aset untuk mengidentifikasi aliran dana lainnya yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal milik Samin Tan.
"Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor," tutur Anang.
Sementara terkait penyidikan sampai saat ini total sudah 25 saksi yang diperiksa tim penyidik. Sembari mencari bukti lain, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor untuk menentukan kerugian keuangan dan perekonomian negara di kasus ini.
"Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor," ucap Anang.
Adapun untuk duduk perkara kasus ini, berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Dengan posisi Samin Tan sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan. Selama beroperasi secara ilegal perusahaan diduga bekerjasama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini agar memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.
Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subianto, telah meninjau langsung lokasi PT Asmin Koalindo Tuhup, Selasa (7/4/2026) kemarin.
Peninjauan dilakukan oleh pejabat negara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) untu mendapat penjelasan mengenai aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup yang telah beroperasi selama delapan tahun. Di mana dalam operasionalnya, 100.000 ton hasil tambang per bulannya, dengan estimasi 9,6 juta ton selama delapan tahun operasional telah dihasilkan perusahaan Samin Tan tersebut.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






