Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Korupsi Tambang Batu Bara Samin Tan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sebanyak 14 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti terkait pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan (ST).
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
14 lokasi yang digeledah itu berada di Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Kalimantan. Di Jakarta dan Jabar terdapat 10 titik, mulai dari kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor PT MCM (afiliasi PT. AKT), rumah ST, dan tujuh lokasi lainnya.
“Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari kantor PT. AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT. ARTH. Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,” sebutnya.
Lewat penggeledahan itu, lanjut Anang, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik, dan beberapa kendaraan alat berat di lokasi tambang
“Penggeledahan dan saat ini sedang dalam proses untuk dilakukan penyitaan. Tapi penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” terangnya.
Anang menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita nantinya akan dilakukan sinkronisasi dengan keterangan saksi dari Satuan Kerja (Satker) untuk mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara.
“Pihak-pihak yang dianggap terkait dan dapat dimintai pertanggungjawaban penyidik sudah mempunyai,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Dengan posisi Samin Tan sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan. Selama beroperasi secara ilegal perusahaan diduga bekerjasama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini agar memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







