RUU Satu Data Indonesia Digodok Baleg DPR RI, Fokus pada Aspek Hukum dan Teknis
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Baleg mengundang sejumlah pakar untuk menerima masukan atas penyusunan RUU ini.
"Tujuannya untuk memastikan tentang penyusunan RUU Satu Data Indonesia, tentunya agar dapat memiliki landasan yang komprehensif baik dari sisi implementasi birokrasi, kepastian hukum, maupun standar teknis sains data," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam rapat dengar pendapat, Baleg mengundang tiga narasumber untuk menyampaikan pandangan. Mereka adalah Direktur Data Pembangunan dan Pemerintahan Digital Dini Maghfira, Pakar hukum telematika dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, serta Asosiasi Ilmuwan Data Indonesia (AIDI).
Dini dihadirkan untuk mengevaluasi regulasi dan tantangan ego sektoral, Pakar UI Edmon diminta memberikan masukan terkait aspek legalitas. Sementara dari AIDI memberikan perspektif teknis terkait infrastruktur dan audit kualitas data.
Pembahasan akan fokus pada tiga hal utama, yaitu legal structure (kelembagaan), legal substance (substansi kerja), dan legal culture (budaya hukum) yang selaras dengan Pancasila dan Konstitusi.
Baleg berharap penyusunan RUU SDI dapat segera rampung untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Pembentukan atau penyusunan satu data, RUU Satu Data Indonesia ke depan ini bisa kita memahami, dan tidak ada kata lain saya harus sampaikan bahwa secepatnya, tetapi juga bukan tergesa-gesa," jelas Bob.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu




