Baleg DPR Ingatkan Kesejahteraan Guru Amanat Konstitusi
BeritaNasional.com - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyoroti rendahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru.
Ia menyatakan pemenuhan hak tenaga pendidik merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa dinegosiasi.
Firman menegaskan kewajiban negara atas pendidikan dasar telah dicantumkan jelas dalam UUD 1945, termasuk pemenuhan kesejahteraan guru.
“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi,” ujar Firman dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (29/5/2026).
“Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” tambahnya.
Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menetapkan pendidikan dasar wajib diikuti warga negara dan pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Firman mengingatkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mengatur prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk memenuhi layanan pendidikan.
Politisi Fraksi Golkar itu turut menekankan relevansi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin pekerjaan serta penghidupan layak bagi warga negara, termasuk profesi guru.
“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tuturnya.
Firman menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai pendidik profesional yang berhak dilindungi dan sejahtera.
Namun, kata dia, anggaran pendidikan masih terserap belanja pegawai, dana BOS, Program Indonesia Pintar, dan infrastruktur.
Menurutnya, hal tersebut membuat ruang fiskal untuk pengangkatan honorer maupun peningkatan kesejahteraan terbatas.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian honorer K2 serta implementasi skema PPPK.
“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” tegasnyaa.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







