Mantan Guru Besar IPB Didampingi BBHAR PDIP Datangi Bareskrim Polri, Pertanyakan Penyidikan Mafia Tanah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:11 WIB
Eks Guru Besar IPB Prof. Ing Mokoginta didampingi BBHAR PDIP ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Eks Guru Besar IPB Prof. Ing Mokoginta didampingi BBHAR PDIP ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Profesor asal Sulawesi Utara Profesor Ing Mokoginta didampingi tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan hari ini turut mendatangani Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang telah bergulir sejak 2017. Di mana kasus ini seharusnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Hari ini kami mendampingi Prof. Ing untuk menanyakan progres penanganan perkara ini. Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof. Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara,” kata Tim hukum BBHAR PDI Perjuangan Wiradarma Harefa kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Wiradarma menjelaskan, tujuannya mendampingi kliennya ke Bareskrim Polri yakni pertama, untuk bertanya perkembangan laporan pidana yang telah berjalan selama bertahun-tahun dan konsultasi membuat laporan polisi (LP) terhadap pihak-pihak yang hingga kini masih menguasai tanah 1,7 hektare.

“Jadi sekarang orang-orang yang ada di dalam situ, ada yang membangun rumah di dalam lokasi tanah yang sedang disengketakan, dan sudah disomasi untuk dia keluar, untuk dia mengosongkan secara sukarela. Tapi sampai saat ini belum dilakukan,” jelas Wiradarma.

Padahal, kata dia, sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, lanjut Wiradarma, telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM yang diterbitkan atas nama pihak tersebut.

“Karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara,” terangnya.

Sementara soal laporan kasus yang berjalan, sebelumnya sudah ada empat laporan ke Polda Sulawesi Utara terkait dugaan perampasan tanah tersebut. Namun, saat ini hanya satu laporan masih diproses setelah ditarik ke Bareskrim Polri yang telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan P-16 untuk penunjukan jaksa.

“Dalam SDP dan P-16 itu sudah disebutkan adanya para tersangka. Sekarang kami mempertanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya karena saat ini yang tersisa dua orang tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengklaim bahwa ketika penanganan perkara dialihkan ke Bareskrim Polri, sejumlah nama yang sebelumnya berstatus tersangka tidak lagi tercantum tanpa melalui mekanisme praperadilan. Maka dari itu, ia meminta penjelasan ke Bareskrim Polri terkait hal ini.

“Selain upaya yang saat ini sedang berjalan, kami juga akan bersurat ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan audiensi meminta keadilan,” ucapnya.

Harapan Ada Kepastian Hukum

Di hadapan awak media, Mantan Guru Besar IPB ini menyampaikan curahan hatinya setelah mengaku menunggu penyelesaian perkara itu selama hampir sembilan tahun. Ia menegaskan kedatangannya ke Bareskrim bukan untuk mencari belas kasihan ataupun sensasi.

“Perkara kami ini sudah lima tahun berjalan di Polda Sulut dan empat tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai. Sekalipun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas,” ujar Ing.

Ia mengaku hampir satu dekade hidup dalam ketidakpastian. Bahkan, atas masalah ini telah membuat keluarganya menguras waktu dan tenaga hanya untuk memperjuangkan hak yang ingin dirampas.

“Sembilan tahun, bapak-bapak. Mungkin bagi sebagian orang sembilan tahun itu hanya sebuah angka. Tetapi bagi kami yang mengalaminya, itu merupakan ribuan hari yang kami jalani dengan satu pertanyaan yang sama setiap hari. Kapan kami mendapat kepastian penyelesaiannya? Kapan perjuangan kami ini bisa berakhir? Dan kapan kami bisa mendapatkan ketenangan kembali?” tuturnya.

“Hampir satu dekade ini kami bertahan hanya karena kasih dari Tuhan. Kami bangun setiap pagi, beraktivitas seperti biasa, tetapi ada malam-malam di mana kami tidak bisa tidur karena pikiran kami terbebani oleh perkara yang belum selesai,” tambah dia.

Selain itu, Ing menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 saat tanah milik keluarganya seluas sekitar 1,7 hektare persegi ditanami kelapa dan cengkeh sebagai tanaman produksi ditebang di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 

“Tadinya punya kami ada tanaman produksi kelapa dan cengkeh. Tetapi ketika diduduki, dirampas, itu semua ditebang. Penjaga tanah kami diusir dan tanah kami sebagian besar sudah dijual,” ujarnya.

Ia mengklaim pihak yang menguasai tanah lebih dahulu menduduki lahan sebelum mengurus penerbitan sertifikat baru. Meski masih ada hubungan marga dengannya, namun mereka tidak pernah diberikan hak atas tanah tersebut.

“Pohon kelapa diambil, ditebang. Baru kemudian mereka terbitkan sertifikat baru. Jadi sudah diduduki dulu, sudah dirampas dulu. Baru bikin sertifikat. Supaya kelihatan sah, sertifikat dibuat atas nama bapaknya, kemudian dihibahkan kepada anak-anaknya,” jelasnya.

Sementara untuk upaya hukum, keluarganya juga mengajukan gugatan ke pengadilan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan telah inkracht setelah hasil Peninjauan Kembali (PK) dengan menetapkan keluarga Ing Mokoginta sebagai pemilik sah tanah.

Putusan tersebut telah dilaksanakan oleh BPN Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut seluruh SHM yang diterbitkan atas nama pihak lain. Namun, keluarganya sampai saat ini belum menikmati haknya, meski telah memenangkan perkara hingga berkekuatan hukum tetap.

Selain gugatan perdata dan PTUN, keluarga Ing juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sulawesi Utara pada 2020. Pada 2021 penyidik menetapkan sejumlah tersangka dan penyidikan diperkuat dengan penerbitan P-16 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Termasuk, pada 2022 penanganan perkara ditarik ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, yaitu kepastian, keadilan, dan jawaban. Kami masih percaya hukum, masih percaya adanya keadilan. Namun kami juga manusia biasa yang punya batas kemampuan, kekuatan, kesabaran, dan usia,” tegasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: