Kejagung Ungkap Setoran Samin Tan ke Pejabat KSOP untuk Loloskan Batu Bara Ilegal
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya setoran yang dilakukan tersangka pengusaha Samin Tan (ST) kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna meloloskan kapal berisi batu bara ilegal.
Temuan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, setelah Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian (HS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.
“Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” kata Syarief saat jumpa pers, Kamis (23/4/2026).
Adapun uang setoran itu rutin diberikan setiap bulan oleh Samin Tan kepada HS dengan besaran yang bervariasi sejak 2022 hingga 2025. Akibat suap tersebut, HS tidak menjalankan tugas verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar dengan benar.
“Seperti yang kita ketahui, izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari instansi lain, yang ada di situ adalah KSOP,” tuturnya.
Sementara untuk material batu bara, Samin Tan bersama tersangka Bagus Jaya Wardhana (BJW) yang merupakan Direktur PT AKT turut menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa izin untuk melakukan penambangan.
Kemudian, Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) untuk kepentingan perusahaan Samin Tan.
“Jadi ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ujarnya.
Dalam kasus tambang ilegal ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Samin Tan (ST) selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT); Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian (HS); General Manager PT OOWL, Helmi Zaidan Mauludin (HZM); serta Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana (BJW).
Dalam perkara ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.
Pasalnya, izin PT AKT sebelumnya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, Samin Tan diduga tetap melanjutkan aktivitas penambangan secara ilegal dengan bersekongkol bersama oknum penyelenggara negara.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu







