Kejagung Masih Usut Keterlibatan Pihak ESDM dalam Kasus Tambang Samin Tan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penyidikan kasus korupsi tata kelola tambang yang menjerat pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Pengembangan penyidikan itu dilakukan terhadap pihak Kementerian ESDM.
Sebab, PT. AKT tetap bisa melakukan penambangan meski izinnya sudah dicabut pemerintah sejak 2017. Namun, saat ini, baru Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang terlibat meloloskan kapal berisi batubara ilegal milik Samin Tan.
"Untuk sementara ini ya, untuk sementara ini, kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi, tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses. Saat ini, masih Kesyahbandaran," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip Jumat (24/4/2026).
Walaupun demikian, Syarief mengakui sejumlah pihak dari Kementerian ESDM telah diperiksa. Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut level pejabat Kementerian ESDM mana yang bertanggung jawab atas pengawasan PT. AKT.
"Nah, kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi," ujar Syarief.
Adapun, dalam kasus tambang ilegal ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Yakni, Samin Tan (ST) pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT); Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian (HS); General Manager PT OOWL, Helmi Zaidan Mauludin (HZM); dan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana (BJW).
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sejak 2017 sampai 2025 dengan melawan hukum.
Sebab, PT. AKT sedianya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, Samin Tan tetap melanjutkan penambangan secara ilegal dengan bersekongkol bersama oknum penyelenggara negara.
Salah satunya dengan memberikan setoran rutin ke tersangka HS agar memuluskan pengiriman kapal batubara. Dengan keterlibatan dari tersangka HZM dan BJW untuk menyiapkan segala kelengkapannya.
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







