Gerindra Dukung Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Berisi LGBTQ Ancaman Pertahanan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 07 Juli 2026 | 13:12 WIB
LGBTQ ancaman pertahanan negara nonmiliter dalam Perpres 111/2025. (BeritaNasional/ChatGPT)
LGBTQ ancaman pertahanan negara nonmiliter dalam Perpres 111/2025. (BeritaNasional/ChatGPT)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Bahtra Banong mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) masuk dalam analisis ancaman nonmiliter.

Bahtra menilai, penerapan LGBT sebagai ancaman pertahanan telah tepat. Indonesia juga tidak mendukung paham LGBT.

"Memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya. Jadi dan Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus apa namanya, mendukung apa yang menjadi pernyataan dari Presiden agar itu bagian bahwa itu ada ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Sementara itu, terkait usulan RUU Pidana LGBT, Bahtra menilai perlu kajian mendalam. Meski menurutnya, Indonesia belum mengakui legalitas LGBT.

"Ya tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi. Tetapi yang pastikan di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus kalau misalnya ada harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," jelas Jubir Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029 pada 24 Oktober tahun lalu. 

Dalam aturan tersebut, Lesbian; Gay; Bisexual; Transgender; and Queer (LGBTQ) masuk dalam analisis ancaman nonmiliter. Sebagaimana merujuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara, Pasal 4 Ayat (2).

”Yaitu ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial,” bunyi penjelasan Perpres tersebut.

Ancaman nonmiliter diletakkan pada poin kedua sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Sedangkan untuk LGBTQ masuk dalam dimensi ancaman nonmiliter menyasar ideologi.

”Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi perpres tersebut.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: