PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:18 WIB
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. (BeritaNasional/Panji)
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). 

"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," tambahnya 

Selain itu, hakim juga mengatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo tidak sah.

"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

"Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025. Karena itu, ketentuan hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama.

Hakim juga menilai Roy Suryo selama proses penyidikan bersikap kooperatif. Selain itu, terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.

Menurut hakim, Roy Suryo juga telah mematuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar itu, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penggeledahan rumahnya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon, sementara pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon dan turut termohon juga menghadiri persidangan.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah kliennya tidak sah.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun.

Selain meminta penggeledahan dinyatakan tidak sah, Roy Suryo juga memohon agar penangkapan dan penahanannya dibatalkan, berkas penyidikan dinyatakan tidak sah, serta pencekalan terhadap dirinya dinyatakan telah berakhir seiring selesainya proses penyidikan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: