Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah saat Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
BeritaNasional.com - Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap menghadiri sidang kasus dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
“Tentu, Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).
Bahkan, Rivai menyampaikan, pada kesempatan persidangan nanti, Jokowi berjanji akan menunjukkan ijazah asli di hadapan publik.
“Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” tuturnya.
Sementara itu, soal tidak ditahannya Roy dan Tifa setelah tahap kedua ke jaksa, Rivai menegaskan kliennya menghormati segala keputusan aparat penegak hukum.
“Perlu disampaikan, Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka. Karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan sidang tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Kabar itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/6/2026).
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo yang dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Meski begitu, Marcelo belum menjelaskan alasan penunjukan PN Jakarta Timur sebagai tempat persidangan perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan kasus ini secepatnya dilimpahkan untuk disidangkan.
Sebab, lanjut Marcelo, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa telah berkembang menjadi kasus yang disorot masyarakat luas.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga segera perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
“Karena itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," paparnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






